Ahok Jadi Tersangka, Air Mata dan Maju Tak Gentar
Agen Judi Bola Online Terpercaya - Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ahok yang diduga telah menistakan agama terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu."Meski belum bulat, perkara ini harus tetap diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan dalam proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka,"kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Menurut Ari, penentuan untuk lanjut tidaknya laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok cukup alot. ke-27 penyelidik serta ahli tidak satu suara. Ada yang menyebut tidak ada unsur pidana.
Ada dua pasal pidana yang menjerat Ahok. Pasal ini selanjutnya akan disidik dan dilengkapi dan selanjutnya naik ke penuntutan dan persidangan.
Berikut ini dua pasal yang dituduhkan kepada Ahok.
Pasal 156a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Air Mata
Berita tentang Ahok yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama mendadak membuat pendukung Gubernur non-aktif DKT Jakarta itu bersedih.
Salah satu diantaranya adalah Erna. Perempuan 55 tahun itu duduk merenung dan tak lama setelah mendengar Ahok ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya sedih, kecewa. Pak Ahok tidak mungkin gitu (menistakan agama)," ujar warga Pulogebang, Jakarta Timur, itu di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.
Erna sangat kaget mendengar Ahok menjadi tersangka. Menurutnya, agama menjadi urusan masing-masing pribadi.
"(Agama) kan kasus pribadi. Kenapa sih harus dibawa-bawa ke politik," ucap dia.
Erna mengatakan jika status Ahok yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu tidak dapat mengubah apa pun. Dia akan tetap memilih Ahok, meskipun jagoannya itu telah menjadi tersangka.
"Saya tetap memilih. Seandainya dia tidak jadi calon gubernur, saya enggak akan memilih," kata dia.
Pendukung Ahok lainnya, Muhammad Masnun, juga tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui Ahok tersangka.
"Dulu sebelum Ahok dilantik (jadi gubernur), saya ke Balai Kota, disuruh duduk di kursinya. Saya tidak percaya beliau sekarang tersangka. Saya yakin, nanti akan kelihatan yang salah itu salah, yang benar itu benar," ujar Masnun sambil menangis.
Maju Tak Gentar
Lagu "Maju tak Gentar" berkumandang tak lama setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dengan semangat, pendukung Ahok-Djarot menyanyikan lagu tersebut.
"Maju tak gentar membela yang benar. Maju tak gentar hak kita diserang. Maju serentak mengusir penyerang. Maju serentak, tentu kita kita menang," demikian nyanyian para pendukung Ahok.
Dalam kerumunan pendukung tersebut, tim kampanye Ahok-Djarot seperti Ruhut Sitompul, Merry Hotma, dan Prasetio Edi Marsudi pun ikut semangat bernyanyi.
Tak ada gurat sedih di wajah para pendukung Ahok-Djarot. Penetapan tersangka kepada Ahok justru jadi cambuk semangat mereka.
"Kita justru harus lebih semangat sekarang," ujar Anita, pendukung Ahok-Djarot.
Ahok sempat dibawa ke satu ruangan, kemudian ke luar lagi menuju ke panggung. Dia pun diserbu para pendukungnya untuk foto bareng.
"Bergerak bergerak, serentak serentak. Menerkam menerjang terjang. Tak gentar tak gentar. menyerang menyerang. Majulah majulah menang," nyanyi para pendukung Ahok di Rumah Lembang.
Salam Oke303
No comments:
Post a Comment